KETIKA PERS ABAIKAN COVER BOTH SIDE BERITA DUGAAN PENGUASA MERAMPAS TANAH MASYARAKAT
Hasanudin Lamatta
Oleh : Hasanudin Lamatta Infoaktual.id | Saya cuma bisa senyam senyum melihat sebagian media online, radio dan tv dalam merilis berita belakangan ini. Semangatnya bagai (maaf) "kelelawar" kesurupan dalam menyajikan berita.
Bagaimana tidak, saking semangatnya mengolah materi sumber berita mantan Bupati dituding rampas lahan masyarakat, sampai tak sadar abaikan Cover Both Side yang diparentah UU Pers, peraturan dewan pers dan kode etik kewartawanan.
Terus terang, saya geli membaca, mendengar dan menonton karya pers yang tuan-tuan produksi yang tanpa malu merobek kaidah, profesionalisme dan etika jurnalistik, dimana ini adalah syarat bagi seorang jurnalis dalam meliput suatu peristiwa. Sebagai target berita, sekaligus pelapor korban penyerobotan lahan oleh penguasa, saya tidak rugi atas langkah pers tuan-tuan memihak pada kepentingan pihak tertentu, dan berperilaku tak imbang dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pembangunan disegala aspek kehidupan di republik ini. Akan tetapi kasihan publik, dari subuh mereka percayakan anda menjadi jembatan dan jendela informasi, dengan harapan bisa nikmati kabar benar dan mencerahkan dipagi hari, eh sekarang malah sibuk suguhkan publik dengan berita yang sesungguhnya tidaklah demikian adanya.
Wahai tuan-tuan kuli tinta, pejuang kebenaran dan keadilan, kebayang ga sih bahwa lantaran tidak terkonfirmasi ke objek berita, karya jurnlistik yang telah dipublis akan sisakan polemik sesama pembaca, penonton dan pendengar?
Sudah renungi pula ga bahwa ekses rilis berita itu bisa menimbulkan persepsi yang tidak substantif — jika tidak dikatakan provokatif – dari pihak lain supaya dugaan perbuatan penguasa merampas tanah masyarakat tadi tertutup kabut kemunafikan ?
Yang pasti, andai persepsi tak substantif itu terjadi maka ini adalah buah dari berita memihak dan abainya pers terhadap Cover Both Side, dimana anda dan kamu ada didalamnya. (Penulis sastrawi : Kadiv advokasi pengurus pusat media independe online (PP-MIO).